Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang Pendidikan

Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang Pendidikan. Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan merupakan kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).
Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang Pendidikan
Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017


Kriteria Sekolah Calon Penerima 
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
  1. Guru/Pelatih Seni;
  2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
  3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
  3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
  4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
  5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
  6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 17); dan
  7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah
Joinsite Dahulu

Untuk selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 yang dapat diunduh dibawah ini:
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang Pendidikan, yang dilansir dari situs gurusd.net ,mudah - mudahan bermanfaat, terimakasih . Salam Pendidikan.


Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang Pendidikan


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang Pendidikan"

Posting Komentar